Kampus adalah miniatur politik negara. Karena sebagaimana yang telah diketahui bersama, kampus memiliki pemerintahan sthe spectre piano cover trapunta matrimoniale fiori amazon audifonos samsung s8 originales clarks derby amazon holzkohlegrill vestidos de fiesta de matilde cano 2018 warriors supporters gear disfraz cazavmppiros chica 19 rue des quatre chapeaux 69002 lyon smartwatch mit höhenmesser und gps ensemble jupe longue à franges balmain lego dimensions level pack zurück in die zukunft מקלדת ועכבר usb designer sneaker herren weiß offerte su cellulari endiri yang sering disebut sebagai pemerintahan mahasiswa. Dalam pemerintahan mahasiswa tentu negara yang menjadi rujukannya adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu pemerintahan mahasiswa memiliki sistem pemerintahan dan lembaga-lembaga yang hampir mirip dengan Indonesia, yaitu menganut sistem trias politika yang terdiri atas lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dan semua lembaga tersebut harus tunduk pada hukum. Sebagaimana tercantum dalam hierarki perundang-undangan tertinggi negara, yaitu UUD 1945, Pasal 1 ayat (3) yang bunyinya, “Indonesia adalah negara hukum”. Sehingga dari hal itu masing-masing lembaga tidak boleh dalam upaya penyelenggaraan negara berbuat seenaknya saja. Artinya harus ada dasar hukum yang mendasari perbuatannya.


Pada tanggal 16 Agustus 2023 di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al Ibrohimy (STITAL), salah satu kampus yang ada di kecamatan Galis telah melakukan proses pelantikan pemerintahan mahasiswa STITAL, yaitu DPM dan BEM sebagai hasil dari pemilu di masa sebelumnya. Masing-masing lembaga tersebut satu sama lainnya sama-sama berikrar dengan mengucapkan, “Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUPM DPM dan menjalankan segala konstitusi dengan menjunjung tinggi independensi, organisasi dengan selurus-lurusnya dan bertaqwa kepada Tuhan serta berbakti kepada Almamater.” Demikianlah esensi janji yang diucapkan oleh mereka. Baik DPM maupun BEM STITAL periode 2023-2024.
Namun anehnya dari apa yang dijanjikan tersebut ternyata yang dalam janjinya terdapat kalimat, ” Akan memegang teguh UUPM DPM” Itu palsu alias bohong, tidak baik, tidak adil, dan tidak lurus. Alias mereka membengkokkan diri dari undang-undang yang berlaku.


Sebagai buktinya adalah mari kita lihat UUDPM Tahun 2019 Tentang Pemerintahan Mahasiswa, pasal 6, ayat (1) yang berbunyi, “DPM memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, fungsi pengawasan.” Dan UUPM No 07 Tahun 2022 tentang BEM, Pasal 4, ayat (1). Yang berbunyi, ” BEM melaksanakan hasil Ketetapan Sidang Paripurna dan Sidang Umum yang diadakan bersama Pemerintahan kampus Stit Al Ibrohimy di bawah DPM.”.


Pertanyaannya sekarang adalah, mulai 16 Agustus 2023 sampai saat ini, pertengahan November, pernahkah kedua lembaga tersebut melakukan sidang paripurna dan sidang umum?. Jawabannya adalah tidak. Karena belum pernah, berarti DPM belum melaksanakan fungsinya. Dan BEM belum bisa melaksanakan proker yang disusunnya. Kenapa?. Karena sidang paripurna dan sidang umum belum dilakukan sehingga mengakibatkan ketetapan sidang paripurna dan sidang umum belum ada. Artinya secara konstitusional BEM belum bisa bergerak karena tidak adanya ketetapan sidang antara DPM dan BEM. Artinya lagi kalaupun ada program yang sudah dijalankan, berarti hal itu telah melanggar konstitusi, sistem pemerintahan yang ngawur, yang tidak punya landasan hukum jelas.


Sampai di sini mungkin ada beberapa pihak tidak terima. Namun demikian, hal ini harus kita terima walaupun terpaksa. Karena memang fakta yang ada adalah ini.
Oleh karenanya mari kritik ini kita dijadikan sebagai bahan introspeksi diri. Kepercayaan dan amanah besar yang diberikan oleh segenap mahasiswa dan civitas akademika STITAL, mohon dilaksanakan dengan sebaik-baiknya meskipun tidak dengan tempo yang sesingkat-singkatnya.
Kami ingin di masa jabatan yang tuan-tuan duduki, tuan-tuan mampu mewujudkan cita-cita konstitusi di lingkungan kampus tercinta kita ini, STIT Al Ibrohimy. Yakni cita-cita yang sifatnya mencerdaskan kehidupan mahasiswa. Tanamkan semangat literasi sebagai pondasi awal untuk mewujudkan cita-cita mulia itu. Sehingga nantinya mahasiswa STITAL mampu berdialektika dengan baik dalam kemajuan zaman yang semakin hari semakin cepat. Namun sekali lagi mohon dipahami dan jalankanlah konstitusi dengan sebaik-baiknya dan selurus-lurusnya. Dan kami yakin bersama kalian, di masa pemerintahan kalian kemajuan STITAL dapat tercipta.
Selamat berlapang dada
SELAMAT BERJUANG!!!

Penulis: Salaban

Editor: Hadiri Husni

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *